Langsung ke konten utama

Hukum yang Tak Berkasta

…dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
(QS An Nuur: 2).


Wanita ningrat dari suku Makhzumi itu meminjam perhiasan dari Usamah bin Zaid. Tetapi kemudian ia tidak mau mengakui pinjaman tersebut. Kemudian Aisyah r.a. mengisahkan, karena keingkaran tersebut, Rasulullah menyuruh potong tangannya. Kemudian keluarga wanita tersebut datang kepada Usamah untuk membicarakan persoalannya (berdamai).
Hasil pembicaraan damai itu kemudian diceritakan kepada Rasulullah. Lalu beliau mengatakan, “Hai Usamah, aku tidak setuju atas tindakanmu memberikan ampunan dalam masalah yang menyangkut hukum Allah.” Kemudian Rasulullah berdiri dan menyampaikan pidato berikut.
“Orang-orang sebelum kamu telah binasa karena membiarkan saja kalangan terhormat melakukan pencurian. Bila rakyat awam yang melakukan pencurian, barulah mereka menghukumnya dengan potong tangan. Demi Allah yang jiwaku ini ada di tangannya, seandainya Fatimah binti Muhammad melakukan pencurian, pastilah kupotong tangannya.” (HR Ahmad, Muslim, dan An Nasai).
Muhammad saw., sosok yang kebaikan dan kelembutan hatinya selalu menjadi tempat berteduh para sahabatnya itu, ternyata tidak setuju dengan “kebaikan hati” Usamah. Beliau mencela tentang tebang-pilih dalam penegakan hukum yang menjadi penyebab kebinasaan suatu kaum. Beliau menegaskan prinsip persamaan (egalitarianisme) di depan hukum (syariat), sekaligus memberi teladan bagaimana menempatkan perasaan kasih sayang.
Saat ini, kita seperti mempunyai timbangan yang kacau dalam penegakan hukum. Memperkarakan seseorang di pengadilan seolah sama artinya dengan hilangnya kebesaran hati dan kemauan untuk memaafkan. Ya. Seperti itulah yang kita dapati tatkala mengingat perjalanan reformasi yang pekan ini genap berumur sewindu (8 tahun). Kita diliputi pro-kontra tentang apa yang selayaknya dilakukan terhadap orang-orang yang terindikasi berbuat cela, tetapi punya jasa besar di sisi yang lain. Mendasari putusan atas pertimbangan kemanusiaan atau pertimbangan ‘rigid’ atas hukum yang harus ditegakkan.
Apa yang disampaikan Rasulullah dalam hadits di muka penting kita renungkan untuk mendapatkan pertimbangan yang adil. Kita patut khawatir jika pertimbangan untuk menentukan sangsi terhadap seseorang itu didasari atas status sosial seseorang. Ya. Jangan-jangan, pertimbangan jabatan itulah yang menjadi alasan utama permaafan. Bila hal itu yang terjadi, bisa jadi ini awal dari keburukan yang lebih banyak lagi.
Tidak bisa dimungkiri, seringkali kita dinilai mempunyai cela dalam penegakan hukum. Sangsi atau hukuman itu seringkali terlaksana hanya pada mereka yang bersalah dan punya status sosial lemah. Abdi hukum kerap tak berdaya manakala harus berhadapan dengan mereka yang punya kuasa. Bila hal ini memang benar terjadi, akan ada yurisprudensi (landasan pembenaran) di kemudian hari. Bila pejabat petinggi pemerintah berbuat salah, dengan mudah kemudian dimaafkan. Alasannya, karena sudah ada contoh/peristiwa serupa sebelumnya. Seseorang tidak terkendali berbuat kejahatan karena kebal dari hukuman. Sepertinya, inilah penyebab binasa seperti diungkapkan dalam hadits di muka.

Menghapus Dosa
Menghukum seseorang karena kejahatan, bukan berarti memperturutkan kemarahan, kebencian, ataupun dendam. Dalam Islam, bahkan ini adalah bagian dari upaya menolong seseorang untuk kehidupannya di akhirat. Yaitu ketika kemudian hukuman itu membuatnya terlepas dari siksaan di akhirat
Pendapat mayoritas (jumhur) ulama menyatakan bahwa hukuman merupakan penghapus dosa, sehingga orang yang terkena hukuman itu tidak disiksa lagi di akhirat nanti.
Hal ini didasari atas sabda Rasulullah dari Ubaidah bin Shamit. “Berjanjilah kamu sekalian di hadapanku untuk tidak menyekutukan Allah, untuk tidak mencuri dan untuk tidak membunuh nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan haq (benar). Barang siapa yang teguh dengan janjinya, maka balasannya tersedia di tangan Allah. Tetapi barang siapa yang masih melanggar salah satu di antara janji-janjinya itu, maka ia akan dikenai hukuman sebagai penghapus dosa tersebut baginya. Barang siapa yang masih juga melanggar janji-janji itu tetapi ditutupi oleh Allah, maka persoalannya terserah pula kepada Allah. Jika Dia menghendaki untuk mengampuninya, maka ia diampuni-Nya, dan jika sebaliknya maka ia akan disiksa.” (HR Bukhari Muslim)
Hukuman yang ditimpakan seseorang adalah penghapus dosa karena kesalahan seseorang. Inilah pemahaman yang selayaknya kita punyai dalam menilai sebuah hukuman. Hukuman dapat mengantarkan seseorang untuk bertaubat. Berdasar pemahaman itu, kita akan mendapati di zaman Rasulullah, orang-orang yang malah meminta hukuman karena kesalahannya.
Seorang wanita dari suku Ghamidiyah menghadap Rasulullah. Ia mengaku telah berzina dan meminta hukuman. “Ya Rasulullah, bersihkanlah diriku,” pinta wanita itu. Sampai kemudian, hukuman rajam itu ditimpakan kepada wanita tersebut. Darah terciprat ke baju sahabat saat melaksanakan hukuman. Keluarlah celaan dari sahabat tersebut. “Jangan berkata begitu,” kata Rasulullah. “Sesungguhnya taubat wanita ini bila dibagi untuk 70 orang di Madinah, niscaya mencukupi,” puji Rasulullah.

Keringanan Hukuman
Adakalanya, karena pertimbangan tertentu, hukuman itu tidak terlaksana semestinya. Ada rukhsah (keringanan), karena pertimbangan kesehatan, misalnya. Tetapi hal itu tetap tidak menghilangkan esensi penegakan hukum itu. Seperti itulah yang kita dapati dalam pelaksanaan hukum yang diputuskan Rasulullah.
Abu Dawud meriwayatkan hadits dari seorang lelaki kaum Anshar, bahwa ada seorang lelaki dari kaumnya yang sakit sehingga kurus dan kulitnya sudah menempel tulangnya. Lelaki tersebut melakukan perzinaan dengan seorang jariah (pembantu). Lelaki itu menyesal. Ketika kaumnya datang menjenguk, ia memberitahukan perbuatannya, dan berkata: “Mintalah fatwa dari Rasulullah untukku. Sesungguhnya aku telah berbuat zina dengan seorang jariah yang datang kepadaku.”
Kemudian kaum itu menuturkan perbuatan lelaki tersebut kepada Rasulullah. “Kami belum pernah melihat seorang yang menderita sakit seperti dia. Kalau saja kami bawa kepadamu, ya Rasulullah, niscaya berantakanlah tulangnya (bila didera). Dia hanya tinggal tulang dan kulit.”
Akhirnya Rasulullah saw. menyuruh mereka agar mengambil seratus ranting kayu dan dipukulkan kepada lelaki tersebut sekali saja.
Dari warisan kenabian, kita mendapati teladan tentang bagaimana selayaknya penegakan hukum itu terlaksana. Ini penting kita cermati bersama, agar “kebesaran jiwa” itu bukan malah mengundang binasa. ***



Hukum yang Bersifat Preventif

Dalam Islam kita akan mendapati pelajaran bahwa, ajakan moral itu adalah permulaan untuk memberi kepahaman. Penegakan hukumlah yang kemudian menjaganya agar tetap langgeng. Maka dalam perjalanan dakwah Rasulullah kita akan mendapati ciri-ciri yang berbeda antara marhalah (fase) dakwah Makkiyah dan Maddaniyah.
Ayat-ayat Al Qur’an yang turun di Makkah didominasi dengan seruan menyembah Allah, memurnikan tauhid, dan permasalahan aqidah yang lain. Di Madinah, ayat-ayat Al Qur’an didominasi dengan ketetapan hukum, larangan-larangan syariah, serta sangsi-sangsinya. Surah-surah awal dalam Al Qur’an mengandung ketetapan qishash, hadd, rajam, juga haramnya khamr dan riba.
Dari periodisasi dakwah Rasulullah tersebut kita penting memahami betapa kesadaran ataupun pemahaman terhadap Islam itu ternyata selalu beriring dengan bertambahnya ketetapan hukum. Artinya, bukan berarti kesadaran seseorang beragama itu lantas menafikan perkara teknis atau tata-laku yang ia perbuat.
Al Qur’an telah menetapkan hukuman tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan tersebut disebut “dosa yang mengharuskan adanya hukuman.” Kesalahan tersebut terdiri adalah berzina, menuduh berzina, mabuk, mengacau, murtad, dan memberontak. Tidak cukup permaafan (taubat) bila pelaksanaan hukum itu terlaksana. Syaikh Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqih Sunnah, memberi gambaran detail bagaimana selayaknya hukum itu dilaksanakan oleh institusi yang berwenang (pemerintah).
Dalam upaya menjamin kemaslahatan dan ketenteraman umum, hukuman yang ditetapkan Islam memang terlihat tegas dan ketat. Sepintas, hukum Islam dinilai oleh sebagian orang kejam dan dianggap tidak relevan diterapkan saat ini. Tetapi bila kita cermati mendalam, maka kesimpulan kita pasti akan berakhir pada pemihakan terhadap hukum Islam ini. Sebagai contoh hukuman potong tangan bagi pencuri. Syariah Islam jelas menunjukkan bahwa hukuman itu tidak dapat dijatuhkan pada pencuri yang melakukannya karena alasan untuk menyambung hidup (survival), atau lantaran keluarganya nyaris kelaparan lantaran tidak mempunyai nafkah.
“Menipu, perampas (jambret), dan pencopet tidaklah dikenai hukum potong tangan,” kata Rasulullah menyebut tentang pencurian yang punya nomimal kecil yang tidak kena sangsi (HR Ashabussunan).
Sejarah Islam bahkan menunjukkan bagaimana suatru pemerintahan harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup pencuri, bukan saja membebaskanya, tetapi juga memberikan nafkah dan pekerjaan baginya. Ada syarat tertentu dalam pelaksanaan hukuman tersebut. Dalam Islam, seorang pencuri ayam—karena desakan perut yang lapar—bisa jadi akan dibebaskan begitu saja, setekah diberi peringatan atau hukuman ringan. Sedang seorang koruptor kakap otomatis akan kehilangan tangannya.
Bandingkanlah hal ini dengan saat ini. Seorang pencuri atau pemeras kecil-kecilan dikenakan hukum yang berat—bahkan tak jarang meninggal karena disiksa—tanpa prosedur jelas.
Hikmah dari hukum Al Qur’an ini sesungguhnya amat jelas. Dengan ancaman hukum rajam bagi pezina misalnya, dapat berlangsung suatu kejeraan yang bersifat preventif terhadap kemungkinan penyalahgunaan fungsi seks dalam kehidupan bermasyarakat. Betapa banyak permasalah pelik yang berjalin kelindan dengan kejahatan lain dalam perkara ini.
Ketentuan syariah Islam yang diterapkan di beberapa negeri Islam—walaupun masih ada kekurangan—telah berhasil secara nyata, baik dalam segi mewujudkan keamanan maupun dalam segi pemeliharaan harta benda dari tangan-tangan jahil pelanggar hukum. Hukuman keras ternyata menurunkan tingkat kriminalitas secara drastis. Arab Saudi misalnya, mempunyai tingkat kriminalitas yang sangat rendah. Di Rusia, terpaksa memperberat hukuman atas pelaku pencurian , setelah ternyata hukuman penjara tidak efektif mengurangi pencurian tersebut. Terhadap pencuri diberlakukan hukuman mati (tembak). Hal ini tentu sebuah hukuman keras daripada yang lain—bahkan seperti dengan Islam sendiri.
Islam sangat hati-hati dalam menetapkan sangsi hukum. Seperti zina—kecuali atas pengakuan sendiri—mempunyai syarat yang ketat yang hampir mustahil terpenuhi. Oleh karenanya, hukum Islam lebih ditekankan kepada usaha pencegahan (preventif) ketimbang pembalasan.
Langgengnya tatanan masyarakat mustahil terjaga tanpa ada penegakan hukum yang jelas, tegas, dan berwibawa. Islam telah mengajarkan hal itu. Adakah hal itu kemudian kita tiru?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETAKA KUASA DUSTA

”Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu...Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (TQS An Nisaa: 135). Ini kisah menurut La Fontaine dalam Fables et Epitres. Dunia margasatwa diserang wabah penyakit. Diduga wabah itu merupakan azab Tuhan karena kejahatan penghuni dunia itu. Baginda Singa, tokoh nomor satu di kerajaan rimba, dengan memelas mengakui, ”Akulah penyebab segala bencana ini. Pekerjaanku memakan warga yang lemah seperti domba dan kambing.” Serigala membantah. ”Bukan demikian, Baginda tidak salah.” Yang dilakukan singa adalah implikasi dari kekuasaan. Memakan warga adalah bagian resiko yang harus diambil dari kebijakan yang dibuat pemimpin. Seorang demi seorang dari pembesar margasatwa bergilir mengakui kesalahannya. Pengadilan selalu memutuskan mereka tak bersalah

“Robohnya Masjid Kami” [Kritik Memakmurkan Masjid]

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (TQS Al Baqarah: 114) Masjid itu dindingnya dari tanah liat. Tiangnya batang kurma, lantainya pasir, dan atapnya pelepah kurma. Maka, di suatu hari kaum Anshar mengumpulkan harta dan mendatangi Rasulullah saw.. "Wahai Rasulullah, bangunlah masjid dan hiasilah seindah-indahnya dengan harta yang kami bawa ini. Sampai kapan kita harus salat di bawah pelepah kurma?" Rasulullah menjawab, "Aku ingin seperti saudaraku Nabi Musa, masjidku cukup seperti arisy (gubuk tempat berteduh) Nabi Musa a.s.” Dijelaskan oleh Hasan r.a. menjelaskan bahwa ukuran arisy Nabi Musa a.s. adalah bila Rasulullah saw. mengangkat tangannya maka atapnya akan tersentuh Hadits ya

Saat Bencana Tak Menyadarkan Kita

“Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, 'Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan dan negeri-negeri yang telah musnah? Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata, maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS At Taubah: 70) Selayaknya, hari itu adalah waktu libur yang menyenangkan. Pesisir pantai Aceh punya pesona menarik sebagaimana pantai lainnya di pesisir Samudera Indonesia. Pagi yang cerah. Menawarkan selera untuk bercengkerama dengan keluarga, sembari menikmati indahnya panorama pantai. Namun, malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Semuanya berubah menjadi peristiwa yang memilukan. Tiba-tiba bumi berguncang dahsyat, gempa mengundang panik semuanya. Belum sirna rasa terkejut itu, riuh rendah orang berteriak, “Air, air..., air datang!“ Kita selanjutnya menyaksikan ribuan mayat bergelimpangan, berbagai