Berbagai komentar terkait tragedi pembagian zakat di Pasuruan masih menyisakan problem mendasar yang nyaris tidak tersentuh. Pertama , masalah organisasi pembagi zakat. Berbagai kritik diarahkan kepada keteledoran panitia. Mulai dari waktu pelaksanaan, mekanisme pembagian (cara antre, pemakaian kupon), sampai koordinasi dengan aparat keamanan. Namun ada hal yang seolah terabaikan bahwa ini menyangkut zakat; salah satu bentuk berderma dalam Islam yang mempunyai aturan rigid . Secara khusus Islam menyebut amil sebagai orang yang berhak membagikan zakat—dengan berbagai ketentuan operasional yang mengikat amil. Maka, “kesalahan” yang mestinya diluruskan bukan pada sisi teknis distribusi zakat, tetapi lebih mendasar pada: mengapa zakat tidak dibagikan oleh amil? Memang ada kebolehan menyampaikan zakat secara langsung oleh muzaki. Tapi tak ada teladan dari Nabi, kalangan sahabat dan ulama terdahulu yang bisa menjadi pembenaran, bila itu menyangkut pembagian zakat yang melibatkan ba
Selalu ada cukup cahaya bagi siapa saja yang ingin melihat