Berbeda dengan rukun Islam lain yang lebih berdimensi individual dan vertikal (hablun minallah), zakat adalah ibadah yang secara keseluruhan berdimensi sosial. Masalah sosial berarti memasuki ranah pemerintah. Dalam bahasa Ibnu Taimiyah, zakat adalah politik. Konsekuensi logisnya, hal yang terkait dengan himpunan dan distribusi akan selalu punya kaitan dengan kebijakan pemerintah. Tidak hanya dalam aspek legal, tapi juga operasional. Zakat mungkin tidak lagi dilihat sebagai ranah agama, tetapi bagian inheren dalam pembangunan ekonomi masyarakat secara umum. Seperti keberadaan bank syariah. Awal diinisiasi banyak didukung Departemen Agama. Tetapi berikutnya, regulasi berada di bawah bank sentral (BI) dan Departeman Keuangan. Dimensi sosial zakat tersebut secara alamiah tampak akan mewarnai dinamika politik sampai tingkat lokal. Raperda zakat di Metro adalah salah satu contoh aktual. Meski urung disahkan, penulis yakin ini akan menjadi dinamika politik yang terus berlanjut. Argument
Selalu ada cukup cahaya bagi siapa saja yang ingin melihat